• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syamsuar Perintahkan Seluruh Mobil Dinas ‘Dikerangkeng’ Selama Nataru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Desember 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan kepada seluruh anak buahnya agar mengumpulkan seluruh kendaraan dinas tanpa terkecuali. Adapun perintah itu tertuang dalam SE dengan nomor 024/BPKAD/3424 sebagai tindaklanjut dari perintah larangan mudik saat Nataru kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya lebih dulu dikeluarkan.

Menurut penjelasan yang terutang dalam surat edaran tersebut, diperintahkan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk segera mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda empat—-kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional—di lingkungan kantor OPD masing-masing.

Adapun batas waktu pengumpulan kendaraan dinas tersebut paling lambat pada Kamis, 23 Desember 2021 pukul 16.00 WIB. Kepala OPD juga diminta untuk menyerahkan seluruh kunci kendaraan dinas tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Riau, melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah lengkap dengan berita acara penyerahan.

Jika dalam penyerahan kunci kendaraan dinas tersebut tidak sesuai dengan jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang, berarti terdapat sejumlah kendaraan dinas yang harus dijelaskan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala perangkat daerah terkait.

Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang dikecualikan hanya untuk kepentingan dan jabatan tertentu, seperti; Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Lalu kendaraan dinas operasional pada OPD berikut, seperti dinas kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Lalu, kendaraan Dinas komunikasi informatika dan statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kendaraan tersebut baru akan dikembalikan setelah pergantian tahun 2022. (bpc2)

Tags: edaran NataruMobil dinasnataruriauSyamsuar
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN
Lingkungan

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

...

Read moreDetails
Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Next Post

Fakultas Teknik Universitas Islam Riau Dalami Kerjasama Dengan BDTBT

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.