BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan kepada seluruh anak buahnya agar mengumpulkan seluruh kendaraan dinas tanpa terkecuali. Adapun perintah itu tertuang dalam SE dengan nomor 024/BPKAD/3424 sebagai tindaklanjut dari perintah larangan mudik saat Nataru kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya lebih dulu dikeluarkan.
Menurut penjelasan yang terutang dalam surat edaran tersebut, diperintahkan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk segera mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda empat—-kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional—di lingkungan kantor OPD masing-masing.
Adapun batas waktu pengumpulan kendaraan dinas tersebut paling lambat pada Kamis, 23 Desember 2021 pukul 16.00 WIB. Kepala OPD juga diminta untuk menyerahkan seluruh kunci kendaraan dinas tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Riau, melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah lengkap dengan berita acara penyerahan.
Jika dalam penyerahan kunci kendaraan dinas tersebut tidak sesuai dengan jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang, berarti terdapat sejumlah kendaraan dinas yang harus dijelaskan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala perangkat daerah terkait.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang dikecualikan hanya untuk kepentingan dan jabatan tertentu, seperti; Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Lalu kendaraan dinas operasional pada OPD berikut, seperti dinas kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
Lalu, kendaraan Dinas komunikasi informatika dan statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kendaraan tersebut baru akan dikembalikan setelah pergantian tahun 2022. (bpc2)