BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai bahwa kasus penguasaan aset Mobil Dinas (mobdin) dan dana transportasi oleh oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru, merupakan bentuk dari tindakan korupsi. Oleh sebab itu, Fitra memberikan dukungan kepada pihak Kejari untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Fitra Riau Triono Hadi saat dihubungi Bertuahpos.com, Jumat, 8 Oktober 2021 di Pekanbaru. “Kalau pertanyaannya apakah ini ada kaitannya dengan korupsi? Ya, tentu itu bagian dari korupsi. Tapi apakah dia melanggar pasal apa, saya nggak tahu. Yang jelas kami turun mendorong agar Kejari mengusut kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru terhadap penggunaan dana transportasi dan menguasai mobil dinas jelas termasuk dalam kategori korupsi, sebab telah memanfaatkan sesuatu yang bukan menjadi hak mereka. Kedua, oknum tersebut menerima sesuatu yang bukan haknya.
Dalam kasus ini, Triono Hadi menilai, baik pihak Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru sama – sama salah karena terus membiarkan aset Modin itu dipakai sementara tunjangan transportasi juga diberikan. Terutama tidak ada ketegasan dari pihak Sekwan sehingga fasilitas tersebut terus dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD tersebut.
“Mereka punya kewenangan untuk menarik aset, atau menahan uang transportasi jika masih ada anggota dewan tidak mengembalikan mobil dinas. Pertanyaanya kenapa itu tidak dilakukan? Mestinya mereka tak berhak mendapat tunjangan. Tapi kenapa masih dibayar. Ini salah satu poin yang menurut saya perlu dilidik,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak aparat penegak hukum juga perlu memastikan keberadaan aset tersebut. Apakah aset tersebut masih ada atau tidak. “Saya juga heran kepana susah sekali untuk menertibkan aset dalam bentuk kendaraan. Orangnya ada. Yang nunggak kredit motor, kalau dicari dapat kok, kenapa kalau soal aset mobil dinas menjadi susah sekali? Ada apa? Apalagi barang itu plat merah. Kalau oknum tersebut mengganti dengan plat hitam tenti pidana,” sebut Triono Hadi.
Dia memandang, persoalan yang terjadi mengenai aset mobil dinas dan dana transportasi di internal DPRD Kota Pekanbaru tidak lepas dari political will. Artinya, juga perlu ditelusuri apa kaitannya penahanan aset tersebut dengan pihak Sekwannya. Tentu menjadi pertanyaan besar mengapa kasus sejak dulu hanya dibiarkan, mengingat sebelumnya juga sudah intens menjadi sorotan KPK.
“Kasus ini mestinya ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Kejari. Kenapa urusan penertiban aset kok jadi susah sekali. Sebagaimana tugas dan fungsinya, aparat penegak hukum punya hak untuk menelusuri persoalan ini lebih lanjut,” sambungnya.
6 Orang Sudah Diperiksa Kejari
Seperti diberitakan Bertuahpos.com, sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana transportasi dan mobil dinas anggota DPRD Pekanbaru. Sejauh ini sudah lebih dari 6 orang yang dimintai keterangan.
Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel SH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com, Kamis 7 September 2021. Namun siapa saja yang telah dimintai keterangan tersebut, apakah ada anggota DPRD Pekanbaru lainnya selain Ida Yulita Susanti, Lasargi Marel tidak bersedia memberikan keterangan. “Soal nama-nama masih rahasia, belum bisa kita ungkapkan,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai Sekretaris DPRD Pekanbaru, Badria Rika Sari juga sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, mengingat proses administrasi pencairan dana transportasi anggota dewan melalui Sekretariat DPRD, Lasargi Marel juga belum bersedia memberikan keterangan.
“Yang jelas pihak-pihak terkait dengan yang dilaporkan itu yang kita mintai keterangan,” ujarnya.
Ida Yulita Susanti Diperiksa
Pada Senin 27 September 2021, Kejari melakukan pemeriksaan kepada Ida Yulita Susanti, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar, terkait penguasaan mobil dinas dan uang tunjangan transportasi yang dilaporkan bermasalah.
Di lokasi, ketika itu, Ida Yulita Susanti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB, dengan didampingi Irman Sasrianto, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Amanat Nasional.
Sementara Ida Yulita Susanti, kepada wartawan, sebelumnya mengaku bingung saat dirinya dilaporkan dengan sangkaan menguasai mobil dinas dan menerima dana transportasi, pasalnya, menurut Ida Yulita, saat periode pertama menjabat, semua dewan juga menerima mobil dinas.
Lalu setelah adanya PP Nomor 18 tahun 2017, dan tidak diperbolehkan lagi anggota DPRD menguasai mobil, dirinya langsung mengembalikan, sesudahnya baru terima dana transportasi.
Terkait dengan penguasaan mobil dinas di lingkungan DPRD kota Pekanbaru, menurutnya, semua anggota DPRD menerima mobil, namun apakah Anggota DPRD yang lain mengembalikan setelah adanya PP Nomor 18 tahun 2017, Yulita mengaku tidak mengetahui. (bpc2)