BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau larang pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Selama cuti lebaran berlangsung seluruh kendaraan dinas dikumpulkan dan dikerangkeng. “Sesuai arahan pak Gubernur, kita akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE pada 18 April 2022 di Pekanbaru.
Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama Lebaran. “Hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama Lebaran mobil dinas kita kumpulkan, perkirakan tanggal 28 April 2022. Karena mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama,” terangnya.
Untuk teknis pengumpulan mobil dinas pihaknya akan segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
“Termasuk nanti kita atur kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan. Seperti mobil ambulance, tak mungkin dikumpulkan. Nanti kita akan minta arahan pak Gubernur, terkait dispensasi-dispensasi kendaraan operasional,” paparnya.
Dia menambahkan dalam SE yang nantinya akan dikeluarkan, juga akan mengatur tentang teknis pengumpulan kendaraan dinas tersebut. “Apakah kita kumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau, atau dikumpulkan di masing-masing OPD,” ujarnya.***