BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — UMP DKI Jakarta direvisi Gubernur Anies Baswedan. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan atau naik 5,1% dibandingkan tahun ini.
Hal itu memicu buruh-buruh di daerah lain berdemo agar kepala daerahnya mengikuti langkah Anies yang belakangan santer dengan istilah ‘Anies Effect’.
Langkah Anies ini disambut baik kalangan buruh. Di lain pihak pengusaha geram dengan hal ini. Pengusaha menilai apa yang dilakukan Anies bernuansa politis untuk pilpres 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut telah menegur sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Menaker bahkan mengirimkan ke para gubernur tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Dikutip dari detikcom, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan.
“Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan,” katanya.
“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, ada 5 provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 36 2021.
Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.
Putri menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (bpc2)