• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menteri Ida Fauziyah Sentil Anies Baswedan, ‘Aturan UMP Jangan Diutak-atik’

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Januari 2022
Anies Baswedan Pilpres 2024

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Liputan6)

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — UMP DKI Jakarta direvisi Gubernur Anies Baswedan. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan atau naik 5,1% dibandingkan tahun ini.

Hal itu memicu buruh-buruh di daerah lain berdemo agar kepala daerahnya mengikuti langkah Anies yang belakangan santer dengan istilah ‘Anies Effect’.

Langkah Anies ini disambut baik kalangan buruh. Di lain pihak pengusaha geram dengan hal ini. Pengusaha menilai apa yang dilakukan Anies bernuansa politis untuk pilpres 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut telah menegur sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Menaker bahkan mengirimkan ke para gubernur tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Dikutip dari detikcom, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. 

“Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan,” katanya.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, ada 5 provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 36 2021.

Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Putri menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (bpc2)

Tags: anies effectburuhDemoUMPUMP 2022
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

UMP Riau 2026 Naik, Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta
Berita Pilihan

UMP Riau 2026 Naik, Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta

...

Read moreDetails

Bukan Aparat atau Pendemo, Mahfud MD Tunjuk Elite Korup Sebagai Dalang

Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni, Protes Pernyataan ‘Tolol’ Soal Bubarkan DPR

Usai Bilang Tolol, Ahmad Sahroni Diduga Terbang ke Singapura, Warganet: Pengecut!

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Perusahaan Terancam Kena Sanksi Jika Tak Terapkan UMP, Apindo Dorong Pemerintah Utamakan Pembinaan daripada Sanksi

Polemik UMP

Polemik Penetapan UMP 2025, Apindo Kecewa dan Dorong Sistem Pengupahan Bipartit

Next Post

Sindir Kasus Bahar Smith, Abu Janda Ungkit-ungkit ‘Kitab Suci Fiksi’ Rocky Gerung

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.