• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Diperketat

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dalam menghadapi keputusan PHK.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 November 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Diperketat

Ilustrasi (Foto: Canva)

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah pihak, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun salah satu putusan penting dalam amar tersebut terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Senin, 4 Oktober 2024, frasa yang dianggap tidak sesuai oleh MK berbunyi: pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

“Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.”

Pengaturan Baru dalam Proses PHK

Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja mengatur proses ketika pekerja yang telah diberitahu akan di-PHK menolak keputusan tersebut.

Ketika perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja mengalami kebuntuan, proses PHK kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam putusan ini, MK memperjelas mekanisme yang harus ditempuh perusahaan saat ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerja.

MK menegaskan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan mengikat dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.”

Putusan MK ini mengubah mekanisme PHK agar lebih menjamin kepastian hukum bagi pekerja.

Dengan aturan baru ini, PHK tidak bisa dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa putusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dalam menghadapi keputusan PHK.***

Tags: buruhPHK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Gelombang PHK Belum Berhenti, Pemerintah Didesak Jangan Diam
Berita Pilihan

Gelombang PHK Belum Berhenti, Pemerintah Didesak Jangan Diam

...

Read moreDetails
P&G Akan PHK 7.000 Karyawan, Efek Tarif Tinggi dan Perlambatan Penjualan

P&G Akan PHK 7.000 Karyawan, Efek Tarif Tinggi dan Perlambatan Penjualan

Ancaman PHK Massal Mengintai Sektor Industri Perhotelan Tanah Air, Berikut Datanya

Ancaman PHK Massal Mengintai Sektor Industri Perhotelan Tanah Air, Berikut Datanya

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

Setelah PHK 3.000 Lebih, PT Sambu Rekrut Lagi Karyawannya

Setelah PHK 3.000 Lebih, PT Sambu Rekrut Lagi Karyawannya

Ini Respon Gubernur Riau soal PHK Sambu dan Turunnya Produksi Kepala Kebun Rakyat

Ini Respon Gubernur Riau soal PHK Sambu dan Turunnya Produksi Kelapa Kebun Rakyat

Next Post
Redmi K80

Bocoran Desain Baru Redmi K80 yang Diperkirakan Rilis Akhir November Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.