BERTUAHPOS.COM — sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah pihak, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Adapun salah satu putusan penting dalam amar tersebut terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Senin, 4 Oktober 2024, frasa yang dianggap tidak sesuai oleh MK berbunyi: pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
“Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.”
Pengaturan Baru dalam Proses PHK
Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja mengatur proses ketika pekerja yang telah diberitahu akan di-PHK menolak keputusan tersebut.
Ketika perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja mengalami kebuntuan, proses PHK kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam putusan ini, MK memperjelas mekanisme yang harus ditempuh perusahaan saat ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerja.
MK menegaskan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan mengikat dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.”
Putusan MK ini mengubah mekanisme PHK agar lebih menjamin kepastian hukum bagi pekerja.
Dengan aturan baru ini, PHK tidak bisa dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa putusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dalam menghadapi keputusan PHK.***