UMP Riau 2023 hingga kini belum final, meskipun Disnakertrans Riau bersama dewan pengupahan sudah menemukan hasil kesepakatan. Ada aturan baru yang akan keluar. Dengan demikian penetapan UMP PP sebelumnya jadi tidak berlaku.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penetapan UMP Riau 2023 terganjal aturan baru yang rencananya akan dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan demikian, penetapan UMP sebelumnya dengan besaran Rp3.105.000 kemungkinan besar dibatalkan.
Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengungkapkan, penetapan UMP Riau 2023 masih akan menunggu ketentuan baru dari pusat. Hal ini, kata dia, berdasarkan rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum tahun 2023 bersama Kemendagri dan Kemnaker RI yang digelar secara virtual, Jumat, 18 November 2022.
“Untuk UMP 2023, kita masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat, yang dalam satu dua hari kedepan informasinya sudah keluar,” kata SF Hariyanto.
Dia menyebut, sejauh ini Pemprov masih akan menunggu aturan itu keluar, barulah terkait UMP Riau 2023 akan dibahas kembali bersama pemerintah daerah dan pihak – pihak yang tergabung di dewan pengupahan.
SF Hariyanto menyebut, jika UMP sudah ditetapkan maka akan langsung disampaikan ke Gubernur Riau untuk disahkan “Jadi kita tunggu dulu aturan baru keluar, baru bisa kita bahas untuk penetapan UMP Riau 2023,” tutupnya.
Baca: UMP Riau 2023 Naik 5,69% Jadi Rp3,1 Juta Lebih, Simak Rinciannya Berikut Ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau bersama dewan pengupahan telah menyepakati besaran UMP Riau 2023 sebesar Rp3.105.000, atau naik sebesar 5,96% dari UMP Riau tahun 2022.***