• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PP No 51 Tahun 2023: Upah Minimum 2024 di Daerah Dipastikan Naik

Tenaga Kerja

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 November 2023
PP No 51 Tahun 2023: Upah Minimum 2024 di Daerah Dipastikan Naik

PP No 51 Tahun 2023: Upah Minimum 2024 di Daerah Dipastikan Naik

138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan pengupahan pekerja di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah resmi diterbitkan, dan menjamin kenaikan upah minimum untuk tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, semua ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.

Ida menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel kunci: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Adapun indek tertentu ini, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor ketenagakerjaan lainnya. “Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan seimbang, memberikan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan ini, Peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam penerapan upah minimum di wilayahnya.

“Kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan perusahaan, dan membuka lapangan kerja baru,” jelas Ida.

Selain itu, PP Nomor 51 Tahun 2023 diharapkan menciptakan kepastian berusaha dan industri dengan penerapan struktur dan skala upah. 

“Struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas pekerja karena dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ungkapnya.

Ida menambahkan bahwa PP ini tidak hanya menjamin kenaikan upah minimum, melainkan juga mencegah disparitas upah antar wilayah. “Ini adalah langkah maju yang lebih baik dalam mengatasi disparitas upah dibandingkan dengan regulasi sebelumnya,” katanya.

Dengan diterbitkannya PP pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Ida menegaskan bahwa ini menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

“Kami mengajak Gubernur, Kepala Dinas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” katanya.***

Tags: tenaga kerjaUMP riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Permenaker Baru Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah
Berita Pilihan

Permenaker Baru Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah

...

Read moreDetails
Menaker: Kunci Daya Saing Tenaga Kerja Ada di Sini…

Menaker: Kunci Daya Saing Tenaga Kerja Ada di Sini…

Pemprov Riau Tegaskan Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Pemprov Riau Tegaskan Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Industri Sepeda Motor Diklaim Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Industri Sepeda Motor Diklaim Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Batas Akhir Pembayaran THR 8 Maret 2026, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Batas Akhir Pembayaran THR 8 Maret 2026, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Plt Gubri Sebut Koperasi Merah Putih dan SPPG Mampu Dongkrak Serapan Tenaga Kerja di Riau. Ini Respon Plt Gubernur soal Maraknya Kasus Perselingkuhan ASN di Pemprov Riau

Plt Gubri Sebut Koperasi Merah Putih dan SPPG Mampu Dongkrak Serapan Tenaga Kerja di Riau

Next Post
Pesan Menohok PDIP, Apakah untuk Prabowo dan Gibran?

Pesan Menohok PDIP, Apakah untuk Prabowo dan Gibran?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.