BERTUAHPOS.COM — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 menjadi tonggak modernisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif. Perlindungan tenaga kerja kini tidak hanya berfokus pada hubungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Rival Lino, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran strategis sebagai representasi negara. Kehadiran mereka memastikan seluruh peraturan ketenagakerjaan diterapkan secara konsisten di setiap tempat kerja.
“Pengawasan ketenagakerjaan terus berkembang mengikuti perubahan dunia kerja. Tujuan utamanya adalah memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan,” ujar Rival Lino, Jumat, 24 Juli 2026.
Sesuai regulasi terbaru, pengawas memiliki tugas melakukan pembinaan kepada perusahaan dan pekerja, pemeriksaan kepatuhan, pengujian aspek K3, penagihan nota pemeriksaan, hingga penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Pengawas juga memberikan konsultasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan.
Rival Lino menekankan bahwa pengawasan modern bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Pengawas justru menjadi mitra perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja atau mengabaikan hak-hak normatif. Namun, tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pelanggaran hak pekerja sejak dini,” jelasnya.
Regulasi terbaru ini memberikan pedoman lebih lengkap mulai dari pembinaan, pemeriksaan, penyidikan, pelaporan, hingga pemanfaatan sistem informasi. Pengawasan ketenagakerjaan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Di Riau, Disnakertrans terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Akademisi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan juga dilibatkan untuk memperkuat budaya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh perusahaan mewujudkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 sebagai budaya kerja. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan,” tegasnya.
Terbitnya Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 menandai babak baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera di bawah pengawasan negara yang semakin modern.









