BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pelaksana tugas Gubernur Riau, H Edy Natar Nasution, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H Imron Rosyadi.
Dia mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023.
“Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah diteken Pak Gubernur. Kemarin (Selasa), surat itu ditandatangani,” ujar Imron, Rabu, 22 November 23.
Dalam SK tersebut, ditetapkan UMP Riau sebesar Rp3.294.625, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Penerapan UMP ini akan efektif mulai tanggal 1 Januari 2024, memberikan kepastian kepada para pekerja terkait dengan tingkat upah yang berlaku di Provinsi Riau.
Imron menjelaskan bahwa SK Penetapan UMP Provinsi Riau akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, SK tersebut juga menjadi panduan bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota dalam proses penetapan UMK di wilayahnya.
“UMP ini akan menjadi rujukan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Kemudian, Bupati/Walikota mengusulkan UMK itu kepada Gubernur Riau untuk ditandatangani,” tegas Imron.
Imron menambahkan bahwa usulan UMK dari Bupati/Walikota akan melalui telaah oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Jika semua persyaratan terpenuhi, penetapan UMK akan dilakukan berdasarkan SK Gubernur Riau.
Dalam hasil sidang bersama dewan pengupahan pada Kamis, 16 November 2023 lalu, UMP Riau disepakati sebesar Rp3.294.625.
Kenaikan ini dapat dicatat signifikan jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2023, yang saat itu ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayahnya,” tuturnya.***