BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Permenaker 18 Tahun 2022 sebagai acuan dalam penetapan UMP tahun 2023.
Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan, Apindo menilai pemerintah keliru dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan sehingga tidak relevan dengan hirarki hukum yang seharusnya.
“Permenaker baru itu secara substansi telah membatalkan PP 36 Tahun 2021. Padahal hirarki hukum Indonesia itu, PP di atas Permenaker. Oleh sebab itu, kita (Apindo) menolak Permenaker 18 Tahun 2022 karena hirarki hukumnya salah dan kami sudah melayangkan gugatan,” katanya saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 29 November 2022.
Wijatmoko menyebut, penolakan ini berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan dan hal seperti ini harus disikapi dengan serius.
Selain itu, Wijatmoko menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan penetapan UMP tahun 2023 di seluruh provinsi pada hari yang sama dan sudah didapat kesepakatan besaran angkanya. Penetapan UMP yang sepenuhnya merujuk pada PP 36 Tahun 2021 justru dibatalkan dengan hadirnya Permenaker 18 Tahun 2022.
Dia menyebut, penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini hadirnya Permenaker 18 Tahun 2022 yang membatalkan PP 36 jelas tidak relevan. “Sekali lagi Apindo tidak berbicara tentang berapa nominal atau persentase kenaikan UMP, tapi kami berbicara bahwa Permenaker itu tak boleh membatalkan PP,” ungkapnya.
“Atas dasar ini, kami Apindo secara nasional telah melakukan gugatan terhadap ke MA untuk membatalkan Permenaker 18 Tahun 2022. Substansi apapun yang diputuskan berdasarkan Permenaker itu, kami Apindo, menolak,” tuturnya.***