• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Ketua Apindo Riau: Hirarki Hukumnya Salah, Kami Gugat! 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 November 2022
Permenaker 18 Tahun 2022

Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai Permenaker 18 Tahun 2022 tak seharusnya batalkan PP 36 Tahun 2021.

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Permenaker 18 Tahun 2022 sebagai acuan dalam penetapan UMP tahun 2023.

Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan, Apindo menilai pemerintah keliru dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan sehingga tidak relevan dengan hirarki hukum yang seharusnya. 

“Permenaker baru itu secara substansi telah membatalkan PP 36 Tahun 2021. Padahal hirarki hukum Indonesia itu, PP di atas Permenaker. Oleh sebab itu, kita (Apindo) menolak Permenaker 18 Tahun 2022 karena hirarki hukumnya salah dan kami sudah melayangkan gugatan,” katanya saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 29 November 2022.

Wijatmoko menyebut, penolakan ini berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan dan hal seperti ini harus disikapi dengan serius. 

Selain itu, Wijatmoko menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan penetapan UMP tahun 2023 di seluruh provinsi pada hari yang sama dan sudah didapat kesepakatan besaran angkanya. Penetapan UMP yang sepenuhnya merujuk pada PP 36 Tahun 2021 justru dibatalkan dengan hadirnya Permenaker 18 Tahun 2022.

Dia menyebut, penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dalam hal ini hadirnya Permenaker 18 Tahun 2022 yang membatalkan PP 36 jelas tidak relevan. “Sekali lagi Apindo tidak berbicara tentang berapa nominal atau persentase kenaikan UMP, tapi kami berbicara bahwa Permenaker itu tak boleh membatalkan PP,” ungkapnya. 

“Atas dasar ini, kami Apindo secara nasional telah melakukan gugatan terhadap ke MA untuk membatalkan Permenaker 18 Tahun 2022. Substansi apapun yang diputuskan berdasarkan Permenaker itu, kami Apindo, menolak,” tuturnya.***

Tags: UMP 2023UMP riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Finance

Ini Data UMK 2024 untuk Kabupaten/Kota di Riau

...

Read moreDetails
Jembatan Sei Pakning Bengkalis

UMP Riau 2024 Sudah Disetujui Plt Gubri

Pemprov Rundingkan UMP Riau 2024 dalam Pekan Ini

Pemprov Tetapkan UMP Riau 2024 Rp3,2 Juta Lebih, Naik 3,2 Persen

Pemprov Rundingkan UMP Riau 2024 dalam Pekan Ini

Pemprov Rundingkan UMP Riau 2024 dalam Pekan Ini

PP No 51 Tahun 2023: Upah Minimum 2024 di Daerah Dipastikan Naik

PP No 51 Tahun 2023: Upah Minimum 2024 di Daerah Dipastikan Naik

UMK Pekanbaru 2023

Sabar Ya! UMK Pekanbaru 2023 Masih Tunggu UMP Riau Disahkan Gubernur

Next Post
Sembako

Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Antisipasi Lonjakan Harga Sembako

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.