BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — UMK Pekanbaru 2023 sejauh ini masih belum ditetapkan karena masih menunggu pengesahan UMP Riau 2023 oleh Gubernur Riau Syamsuar.
UMP atau upah minimum provinsi menjadi dasar pijakan bagi kabupaten / kota — termasuk Kota Pekanbaru — untuk menetapkan UMK. Hal ini disampaikan oleh Kadisnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal Rabu 30 November 2022 di Pekanbaru.
Dia menyebut, per 1 Desember 2022 pihaknya akan menyampaikan rekomendasi untuk angka UMK Pekanbaru ke Pj Walikota Pekanbaru.
Paling lambat tanggal 7 Desember 2022, SK Penetapan UMK seluruh kabupaten / kota termasuk Pekanbaru sudah akan ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
“Setelah itu barulah akan kami sosialisasikan ke perusahaan mengenai besaran UMK Kota Pekanbaru 2023 yang mana penerapannya efektif pada Januari 2023,” ungkapnya.
Adapun ketetapan UMK berlaku untuk karyawan perusahaan usia kerja 0 hingga 1 tahun. Sementara untuk karyawan melebihi masa di atas tahun, pihak perusahaan masing-masing menentukan skala pengupahannya.
“Artinya diatur lagi, harus tinggi. Mereka yang lebih satu tahun ini jangan sampai rendah dari UMK kita,” tutupnya.***