UMP Riau 2023 naik hingga 5,69%. Dengan kanikan ini maka UMP Riau untuk tahun depan jadi Rp3.105.000.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023 ditetapkan naik sebesar 5,69% dari tahun 2022. Penetapan ini berdasarkan sidang dewan pengupahan yang sudah digelar pada 15 November 2022.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imran Rosyadi mengungkapkan, pada tahun 2022 UMP Riau sebesar Rp2.938.564, dengan adanya kenaikan sebesar 5,69% maka UMP Riau 2023 menjadi Rp3.105.000.
“Adapun dewan pengupahan terdiri dari Pemprov Riau, Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan Badan Pusat Statistik,” katanya di Pekanbaru.
Dia menambahkan, acuan penghitungan UMP Riau 2023 masih berdasarkan formulasi lama sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, Pemprov Riau melalui Disnakertrans akan segera menyelesaikan SK Gubernur Riau terkait hal ini.
Sesuai aturan pemerintah untuk penetapan UMP setiap tahunnya disahkan melalui rapat dewan pengupahan, dan kesepakatan itu dituangkan ke dalam SK Gubernur Riau.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
“Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ungkapnya.***