• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Minggu, Maret 26, 2023
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    Suku aborigin dapat hak suara

    Suku Aborigin dan Dapat Hak Suara di Australia Setelah Sekian Lama di Pinggirkan

    malaysia darurat nasional, vaksin warga negara asing

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan, Wanita Hindu di Malaysia Tak Terima Anaknya Masuk Islam

    Jet Tempur Israel

    Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

    permainan Ouija

    Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Pelecehan seksual wanita jepang di india

    Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

    Ancaman pembunuhan radja band

    Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Rute penerbangan internasional SSK II

    ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

  • Nasional
    Kebakaran mesin pesawat lion air

    Maskapai Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas Akan Diberi Sanksi

    Kapan thr 2023 cair

    Info Lengkap Kapan THR 2023 Cair, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini

    Angka pemudik 2023

    Pemerintah Prediksi Angka Pemudik Meningkat Drastis pada Idul Fitri 2023

    Larangan buka puasa bersama pejabat

    Pesta Nikah Anak Presiden dan Konser Blackpink Boleh, PKB Kritik Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat

    Mengelola dana desa

    Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

    Restorative justice david ozora

    Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

    Syabda Perkasa Belawa

    Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

    Pembiayaan sektor sawit

    Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

    Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      Suku aborigin dapat hak suara

      Suku Aborigin dan Dapat Hak Suara di Australia Setelah Sekian Lama di Pinggirkan

      malaysia darurat nasional, vaksin warga negara asing

      Layangkan Gugatan ke Pengadilan, Wanita Hindu di Malaysia Tak Terima Anaknya Masuk Islam

      Jet Tempur Israel

      Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

      permainan Ouija

      Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Pelecehan seksual wanita jepang di india

      Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

      Ancaman pembunuhan radja band

      Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Rute penerbangan internasional SSK II

      ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

    • Nasional
      Kebakaran mesin pesawat lion air

      Maskapai Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas Akan Diberi Sanksi

      Kapan thr 2023 cair

      Info Lengkap Kapan THR 2023 Cair, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini

      Angka pemudik 2023

      Pemerintah Prediksi Angka Pemudik Meningkat Drastis pada Idul Fitri 2023

      Larangan buka puasa bersama pejabat

      Pesta Nikah Anak Presiden dan Konser Blackpink Boleh, PKB Kritik Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat

      Mengelola dana desa

      Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

      Restorative justice david ozora

      Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

      Syabda Perkasa Belawa

      Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

      Pembiayaan sektor sawit

      Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

      Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

      Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Menag Yaqut Keluarkan Aturan Baru Soal Penggunaan Toa Mesjid, Berikut Rincian Lengkapnya

      21 Februari 2022
      aturan baru toa masjid, badan kesejahteraan masjid

      Aturan baru toa mesjid

      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara alias toa di mesjid/musala.

      Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

      Menurut Yaqut, SE ini mengatur penggunaan toa pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. 

      “Di saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya merawat persaudaraan serta harmoni sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi, 21 Februari 2022.

      Dijelaskan, dalam SE yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

      “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Menag.

      Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola:

      Umum

      Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

      Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

      1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu;
      2. Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
      3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.

      Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

      1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
      2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
      3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
      4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

      Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

      Waktu Salat Subuh:

      1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
      2. Pelaksanaan Sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

      Waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

      1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
      2. Sesudah azan dikumandangkan yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

      Waktu salat Jumat:

      1. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah Jumat, sholat, zikir, dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam.
      2. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

      Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

      1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;
      2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
      3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
      4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
      5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

      Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

      1. bagus atau tidak sumbang; dan
      2. pelafazan secara baik dan benar.

      Pembinaan dan Pengawasan

      1. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
      2. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. Wallahu a’lam bishawab.

      (bpc2)

      Tags: aturan barumesjid dan musalapengeras suaratoa mesjid
      M. Ferry Fadly

      M. Ferry Fadly

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah.
      Kirim informasi di sekitar Anda ke 0812 7653 511 - redaksi@bertuahpos.com
      Follow Berita BertuahPos di Google News

      Berita Terkait

      Rute penerbangan internasional SSK II
      Berita

      Aturan Baru Naik Pesawat, Coba Cek, Jangan-jangan Antigen-PCR Tak Berlaku Lagi?

      15 Mei 2022

      ...

      Selengkapnya
      Aturan Baru Perjalan Udara, Yang Mau Naik Pesawat Wajib Baca

      Aturan Baru Perjalan Udara, Yang Mau Naik Pesawat Wajib Baca

      5 Maret 2022
      sertifikasi wawasan kebangsaan, jenderal dudung

      Beredar Surat di Sosmed, Satkornas Banser Akan Lakukan Tindakan Terhadap Pihak-pihak yang Terbukti Menghina Menag Yaqut

      28 Februari 2022
      Bukan Tak Boleh Toa Masjid Diatur, Tapi Dasarnya Harus Jelas, Kenapa Cuma Adzan yang Diatur?

      Bukan Tak Boleh Toa Masjid Diatur, Tapi Dasarnya Harus Jelas, Kenapa Cuma Adzan yang Diatur?

      28 Februari 2022
      Soal Pengeras Suara Dianalogikan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Tak Cukup dengan Klarifikasi, Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

      Soal Pengeras Suara Dianalogikan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Tak Cukup dengan Klarifikasi, Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

      25 Februari 2022
      Berkunjung ke Riau Kemenag Yaqut Sebut Alumni UIN Jangan Merasa Jadi Kelas Dua

      Pengamat: Tentu Tak Pantas Seorang Menteri Analogikan Toa Mesjid dengan Anjing

      24 Februari 2022
      Next Post
      Berpeluang Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Menengah Atas, Indonesia Bisa Naik Kelas, Kalau…

      Berpeluang Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Menengah Atas, Indonesia Bisa Naik Kelas, Kalau…

      Trending News

      • Hujan es di pekanbaru

        Heboh Fenomena Hujan Es di Pekanbaru dan Langsung Viral di IG, Ini Penjelasan BMKG

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Data Pengguna Sosial Media Aktif Terbaru 2023

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Seorang Kiai di Meranti Cabuli Korbanya dengan Modus Transfer Ilmu

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Bulan Ramadhan Car Free Day di Pekanbaru Ada Gak Ya?

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Cendol Delima Ditemukan Mengandung Bahan Pewarna Berbahaya, Ini Penjelasan BBPOM Pekanbaru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Ada Temuan Rp500 Juta, KONI Riau Layangkan Surat Kepengurus Lama

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Golden Parfume Tidak Gunakan Alkohol, Ini Penjelasannya

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Mengenal Pakaian Adat Suku Dani Papua yang Dikenakan Anies dalam Unggahan Ruhut Sitompul

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Pengacara Minta Hakim Kabulkan Prapid Atas Suardi Kare Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Kabar Terbaru

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      Ada Temuan Rp500 Juta, KONI Riau Layangkan Surat Kepengurus Lama

      26 Maret 2023
      Upaya penanganan karhutla di Riau

      Upaya Penanganan Karhutla di Riau Tetap Berjalan, BPBD Belum Bisa Pastikan Kapan Bantuan Helikopter Datang

      26 Maret 2023
      Produksi batubara riau

      Data Lengkap Produksi Batubara Provinsi Riau 4 Tahun Terakhir

      26 Maret 2023
      Dpd ri dari riau

      Berikut Ini Daftar Nama yang tidak Memenuhi Syarat untuk Balon Anggota DPD dari Riau

      26 Maret 2023
      Forkopimcam Kulim

      Forkopimcam Kulim Temukan THM yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

      26 Maret 2023
      Gangguan jaringan listrik karena cuaca buruk

      PLN Akui Gangguan Jaringan Listrik di Pekanbaru Disebabkan Cuaca Buruk

      26 Maret 2023
      Zat pewarna berbahaya

      Cendol Delima Ditemukan Mengandung Bahan Pewarna Berbahaya, Ini Penjelasan BBPOM Pekanbaru

      26 Maret 2023
      kasus pencabulan oknum pendeta

      Seorang Kiai di Meranti Cabuli Korbanya dengan Modus Transfer Ilmu

      26 Maret 2023
      Kebakaran mesin pesawat lion air

      Maskapai Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas Akan Diberi Sanksi

      26 Maret 2023
      Suku aborigin dapat hak suara

      Suku Aborigin dan Dapat Hak Suara di Australia Setelah Sekian Lama di Pinggirkan

      26 Maret 2023
      BertuahPos

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda