• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Baru Perjalan Udara, Yang Mau Naik Pesawat Wajib Baca

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Maret 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Kebijakan baru pemerintah untuk setiap penumpang pesawat rute domestik diwajibkan mengisi e-HAC. Jika sebelumnya e-HAC hanya sebatas pelengkap perjalanan melalui udara, kali ini para penumpang diwajibkan untuk mengisi semua data di e-HAC melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 3 Maret 2022. Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dikutip dari kontan.co.id.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. 

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengungkapkan, e-HAC wajib bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” imbuhnya.

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  4. Pilih “Buat e-HAC”
  5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai

(bpc2)

Tags: aturan barucara mengisi e-hace-hacpedulilindungiperjalanan domestikperjalanan pesawatperjalanan udarasyarat perjalanan pesawat
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

ketersediaan minyak goreng di daerah riau
Berita

Minyak Goreng di Riau Masih ‘Angin-Anginan’

...

Read moreDetails
Rute penerbangan internasional SSK II

Aturan Baru Naik Pesawat, Coba Cek, Jangan-jangan Antigen-PCR Tak Berlaku Lagi?

syarat swab maupun pcr perjalanan domestik

Naik Pesawat Tak Lagi Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Penjelasannya…

aturan baru toa masjid, badan kesejahteraan masjid

Menag Yaqut Keluarkan Aturan Baru Soal Penggunaan Toa Mesjid, Berikut Rincian Lengkapnya

puncak omicron indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022

Angka Kematian Omicron Rendah, ‘Tak Perlu Panik & Khawatir’

Berikan Keamanan dan Kenyamanan bagi Pengunjung, Ayola First Point Hotel Terapkan Scan QR Code PeduliLindungi

Next Post

Respon JK Soal Pemilu Ditunda, ‘Mau Bikin Negeri Ini Ribut?’

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.