BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib perhatikan ini. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara.
Hal Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalan domestik dengan transportasi udara yang mulai berlaku aktif pada 5 April 2022.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam). Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).
Sedangkan bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan mudik. Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3×24 jam.
Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan.
Novie mengatakan penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilakukan dengan 100%, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.***