• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bukan Tak Boleh Toa Masjid Diatur, Tapi Dasarnya Harus Jelas, Kenapa Cuma Adzan yang Diatur?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Februari 2022
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polemik soal pengaturan toa atau pengeras suara masjid dan mushola, hingga kini masih menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. 

Pada dasarnya, bukan tidak boleh pemerintah mengeluarkan pengaturan terhadap pengeras suara masjid dan mushola. Hanya saja, dasar pengaturannya harus jelas dan harus diberlakukan untuk semua agama.

Pandangan ini disampaikan oleh pengamat kebijakan pemerintah Adlin saat dihubungi Bertuahpos.com, Senin, 28 Februari 2022 di Pekanbaru.

 “Saya melihat bukan tidak boleh diatur, boleh. Tapi dasarnya juga harus kuat. Dasarnya apa, jangan aturan ini dikeluarkan terkesan hanya untuk umat Islam saja. Sekarang, yang menjadi polemik karena persepsi itu yang muncul,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait soal keberadaan pengeras suara di masjid dan mushola akan sangat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar, masih menjadi hal relatif. Dengan kata lain, ada yang merasa terganggu, tapi juga tidak. 

“Tapi kalau kebijakan ini dibuat dengan kesan mengada-ada, itu yang berpotensi menimbulkan gejolak. Makanya menurut saya pemerintah harus bisa menjelaskan secara logis dasar SE itu ada,” tambahnya.

Menurut Kajur Ilmu Pemerintahan dari Universitas Riau ini menurutkan, bahwa polemik yang muncul saat ini telah membuktikan bahwa keluarnya kebijakan dari Kemenag tersebut hanyalah kebijakan yang mengada-ada. 

Saat ini persepsi yang beredar di tengah masyarakat terkait kebijakan soal pengeras suara di masjid dan mushola itu sangat beragam, akibat sebuah kebijakan yang dikeluarkan tanpa dilandasi dasar yang kuat.

“Sekarang, salah satu persepsi yang beredar pemerintah hanya mengatur tentang Islam, sedangkan umat lain tidak diatur. Kesan seperti ini dapat kita lihat dari banyaknya gejolak yang muncul, yang memprotes kebijakan pemerintah itu,” tambahnya.

“Kalau memang mau diatur, ya semua harus diatur. Semuanya harus jelas,” sambungnya.

(bpc2)

Tags: aturan kemenagkemenag yaqutpengeras suaratoa mesjid
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Gus Miftah
Islampedia

Kemenag Tuding Gus Miftah Gagal Paham soal Panduan Pengeras Suara Masjid dan Musala

...

Read moreDetails
sertifikasi wawasan kebangsaan, jenderal dudung

Beredar Surat di Sosmed, Satkornas Banser Akan Lakukan Tindakan Terhadap Pihak-pihak yang Terbukti Menghina Menag Yaqut

Soal Pengeras Suara Dianalogikan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Tak Cukup dengan Klarifikasi, Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

Pengamat: Tentu Tak Pantas Seorang Menteri Analogikan Toa Mesjid dengan Anjing

aturan baru toa masjid, badan kesejahteraan masjid

Jubir Partai Ummat Kritik Kemenag Soal SE Toa Mesjid: Saya Ingin Tahu Siapa Mereka? Apa Motifnya?

aturan baru toa masjid, badan kesejahteraan masjid

Menag Yaqut Keluarkan Aturan Baru Soal Penggunaan Toa Mesjid, Berikut Rincian Lengkapnya

Next Post

WHO: Ketersediaan Oksigen di Ukraina Kritis, Suplai Terhambat Akibat Invasi Rusia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.