BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polemik soal pengaturan toa atau pengeras suara masjid dan mushola, hingga kini masih menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Pada dasarnya, bukan tidak boleh pemerintah mengeluarkan pengaturan terhadap pengeras suara masjid dan mushola. Hanya saja, dasar pengaturannya harus jelas dan harus diberlakukan untuk semua agama.
Pandangan ini disampaikan oleh pengamat kebijakan pemerintah Adlin saat dihubungi Bertuahpos.com, Senin, 28 Februari 2022 di Pekanbaru.
“Saya melihat bukan tidak boleh diatur, boleh. Tapi dasarnya juga harus kuat. Dasarnya apa, jangan aturan ini dikeluarkan terkesan hanya untuk umat Islam saja. Sekarang, yang menjadi polemik karena persepsi itu yang muncul,” terangnya.
Dia menambahkan, terkait soal keberadaan pengeras suara di masjid dan mushola akan sangat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar, masih menjadi hal relatif. Dengan kata lain, ada yang merasa terganggu, tapi juga tidak.
“Tapi kalau kebijakan ini dibuat dengan kesan mengada-ada, itu yang berpotensi menimbulkan gejolak. Makanya menurut saya pemerintah harus bisa menjelaskan secara logis dasar SE itu ada,” tambahnya.
Menurut Kajur Ilmu Pemerintahan dari Universitas Riau ini menurutkan, bahwa polemik yang muncul saat ini telah membuktikan bahwa keluarnya kebijakan dari Kemenag tersebut hanyalah kebijakan yang mengada-ada.
Saat ini persepsi yang beredar di tengah masyarakat terkait kebijakan soal pengeras suara di masjid dan mushola itu sangat beragam, akibat sebuah kebijakan yang dikeluarkan tanpa dilandasi dasar yang kuat.
“Sekarang, salah satu persepsi yang beredar pemerintah hanya mengatur tentang Islam, sedangkan umat lain tidak diatur. Kesan seperti ini dapat kita lihat dari banyaknya gejolak yang muncul, yang memprotes kebijakan pemerintah itu,” tambahnya.
“Kalau memang mau diatur, ya semua harus diatur. Semuanya harus jelas,” sambungnya.
(bpc2)