BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kebijakan Kementerian Agama mengenai toa mesjid atau pengeras suara di mesjid dan musala mendapat respon negatif dari banyak pihak.
Salah satu kritikan datang dari Partai Ummat yang mempertanyakan apa motif Kemenag Yaqut Cholil Qoumas di balik pengaturan toa mesjid yang tertuang dalam SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Musala itu.
Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan kebijakan Kemenag tersebut sama sekali tak ada urgensinya, mengingat selama ini tak ada masalah dengan penggunaan toa mesjid dan musala.
“Enggak urgent. Tidak prioritas,” kata Mustofa seperti dilihat di akun twitter pribadinya, @TofaTofa_id, Rabu, 23 Februari 2022.
Kalau pun ada yang mempersoalkan sehingga perlu diatur cara penggunaannya, Mustofa meminta untuk dijelaskan. “Saya ingin tahu siapa mereka? Apa motifnya?,” cuitnya.
Aturan soal pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Musala. Surat edaran ditandarangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran ditunjukkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Surat edaran ditembuskan ke gubernur dan wali kota/bupati.
Surat edaran antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB Khusus bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, pengeras suara yang digunakan adalah pengeras suara dalam. (bpc2)