BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kisruh soal pengeras suara dianalogikan ‘gonggongan anjing’ yang diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus ditanggapi dengan berbagai komentar oleh publik. Meskipun dari pihak Kemenag telah mengeluarkan pernyataan klarifikasi.
Namun, hal itu dianggap tidak cukup. Sebab pernyataan menganalogikan pengeras suara mesjid dan musala dengan gonggongan anjing sangat tidak pantas diutarakan oleh seorang menteri.
“Tidak cukup dengan mengklarifikasi, Pak Menteri Agama harus meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam,” kata timp pelapor dari KNPI Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri kepada Bertuahpos.com, Kamis, 25 Februari 2022 di Pekanbaru.
Dia mengungkapkan, pernyataan yang dilontarkan oleh Menag Yaqut sudah terlanjur melukai hati umat Islam. Hal ini pun, mungkin tidak disadari oleh Menag Yaqut sehingga sampai hari ini belum ada sepatah kata ‘maaf’ pun yang keluar dari Yaqut.
Thabrani sangat menyayangkan, Menag Yaqut justru mengucapkan kalimat tak pantas itu saat melakukan kunjungan di Pekanbaru, Riau, yang mana notabene masyarakatnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
Sebagai seorang figur publik, Menag Yaqut seharusnya bisa menjaga mulutnya dalam berbicara. Apalagi dengan statusnya sebagai Menteri Agama.
“Kalau dia (Menag Yaqut) berbicara itu sebagai tukang becak mungkin orang nggak peduli. Ini dia bicara sebagai Menteri lho. Itu yang membuat kita tidak setuju. Ujuk-ujuk datang ke Riau berbicara seperti itu. Jadi kami minta Menag Yaqut minta maaf secara terbuka dan jangan lagi membuat kegaduhan-kegaduhan,” terangnya.
Diberitakan Bertauhpos.com sebelumnya, DPD KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan pengeras suara mesjid/musala dengan gonggongan anjing, saat berkunjung di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.
“Hari ini kami dari KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama,” kata Koordinator pelapor DPD KNPI Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri kepada Bertuahpos.com, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, laporan ini dibuat berdasarkan jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 H KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kami melihat pernyataan yang dikeluarkan oleh Menag RI sangat tidak pantas apalagi menganalogikan dengan gonggongan anjing. Hal itu tentu sangat jauh, anak SD pun tahu kalau pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan, apalagi keluar dari mulut seorang menteri,” ujarnya.
Thabrani menambahkan, sejak awal memang ada kesan-kesan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak suka dengan pergerakan Islam. “Lantas ada apa dia membawa bahasa seperti itu saat dia berkunjung ke Riau,” tanyanya.
Dia menambahkan DPD KNPI Provinsi Riau berharap besar agar laporan yang mereka buat ke Polda Riau atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kemenag RI dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini, sama seperti yang dilakukan Ahok di tahun 2016 tempo hari kan. Ya, harus dicopot Menag itu karena sosok Yaqut sangat tak layak menduduki jabatan itu. Jika perlu masuk penjara kalau memang dia tidak kooperatif,” tegasnya. (bpc2)