BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 6 Juni 2022, kembali memeriksa dua orang petinggi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Provinsi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan umum tahun 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa tersebut yakni, AA, selaku Ketua Lembaga Penelitian Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. “Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” ujarnya.
Saksi lainnya yakni, AM, selaku Kepala Pusat Ma’had Al-Jamiah Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. “Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Penkum, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. (bpc17)