BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Aris Naldi SH MH Bin H Syahrial, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memeras warga sebesar Rp3 juta untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) dan memproses administrasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wirman Jhoni Laflie SH MH, Senin 6 Juni 2022, disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa Aris Nardi, Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.30 wib, di rumah saksi Junaida Als Cece, Jl. Pemudi Gang Sekolah Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Aria Naldi sebelumnya diamankan polisi, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum Aris Naldi diamankan.
Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C. (bpc17)