BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menegaskan bahwa jika pinjaman online (pinjol) masuk lewat SMS, maka dipastikan ilegal.
Menurut Ronald, pinjol yang legal dan berizin sama sekali tidak boleh menawarkan pinjaman melalui SMS.
“Itu paling clear (pinjol legal/ilegal),” kata Ronald, di salah satu radio swasta nasional.
Cara pinjol ilegal menjerat korban, kata Ronald, cukup sederhana. Mereka akan mengirimkan SMS ke korban-korban yang pernah melakukan pinjol sebelumnya, dan memiliki catatan pelunasan yang baik.
“Pernah meminjam, dan bagus. Repayment-nya oke,” kata dia.
Korban-korban ini kemudian mendapatkan penawaran pinjaman lain dari pinjol ilegal. Sistemnya, jika mereka mengklik link yang disertakan, akan langsung approval atau disetujui pinjaman, langsung di transfer.
Dengan demikian, mereka sudah berhutang kepada pinjol-pinjol ilegal ini, tanpa proses pengisian data dan lain-lain. Tentunya tanpa persetujuan atau sepengetahuan korban.
“1 atau 2 minggu, langsung ditagih. Disuruh bayar. Karena kita tak merasa meminjam, mereka bilang silahkan cek rekening. Ternyata ada, dan Anda harus bayar,” kata dia.
“Trik jahat mereka (pinjol ilegal) seperti itu,” pungkas dia. (bpc4)