BERTUAHPOS.COM — Ribut lagi soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang berupaya mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Diketahui, kasus ini bahkan menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pihak KPK pun akhirnya memberikan klarifikasi atas hal tersebut. Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan yang diminta Firli adalah berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu, bukan BAP.
“Adapun pimpinan lain juga meminta hal tersebut,” kata Ali, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 24 Mei 2021.
Ali berujar berita acara hasil ekspose diperlukan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.
“Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai,” ujar Ali.
Dia menambahkan, berita acara hasil ekspose berisikan notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan sebelumnya.
Artinya ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, “yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP perkara,” tutur Ali.
Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, kata Ali, maka email tersebut diabaikan. Selanjutnya, sekretaris Firli melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas penyelidikan.
Menindaklanjuti permintaan ini, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.
“Penjelasan ini diberikan untuk klarifikasi pemberitaan di media. Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Firli melalui staf pribadinya, Jeklin Sitinjak, disebut berupaya memperoleh BAP saksi kasus Tanjungbalai yang memuat nama Lili Pintauli Siregar. Dia menduga upaya tersebut dilakukan Firli untuk ‘mengunci’ Lili. Firli pun sudah membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Ini lagi-lagi fitnah. Fitnah apa lagi yang mau disampaikan?” kata Firli lewat pesan singkat. “Saya tidak pernah meminta BAP perkara Tanjung Balai.”
(bpc2)