• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Ingin Konflik Kepentingan Juga Diatur dalam UU Tipikor, Nama Mahfud dan Prabowo Disebut-sebut

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 September 2024
konflik kepentingan

Mahfud MD dan Prabowo Subianto.

118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Konflik kepentingan sebaiknya juga masuk dalam salah satu unsur yang diatur dalam UU Tipikor, kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango.

Dia menyebut nama Mahfud MD dan Prabowo Subianto dalam pencalonan sebagai Presiden RI di Pilpres 2024 lalu, yang mana keduanya adalah contoh kasus yang mencerminkan potensi konflik kepentingan.

Hal ini tentu berkaitan dengan pencalonan para menteri atau pejabat yang masih menjabat, namun juga menjadi kandidat calon presiden. Maka, potensi konflik kepentingannya jadi sangat besar.

“Apakah mereka tidak mempertanyakan kepada diri sendiri apakah ada conflict of interest di sini?” ungkap Nawawi.

“Anda harus mundur dulu dari jabatan tersebut, baru melanjutkan pencalonan sebagai presiden, gubernur, atau bupati.”

Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tegas dalam UU Tipikor, praktik konflik kepentingan seperti ini bisa diminimalisir.

Nawawi juga berkeyakinan bahwa jika konflik kepentingan diatur dalam UU Tipikor, lembaga penegak hukum, termasuk KPK, akan memiliki wewenang yang lebih jelas untuk menegakkan aturan tersebut.***

Tags: Berita politikKpk
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post
Modus Penipuan Baru, Ada Oknum Pura-pura jadi Pegawai Pajak Lewat Email dan WA

Modus Penipuan Baru, Ada Oknum Pura-pura jadi Pegawai Pajak Lewat Email dan WA

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.