BERTUAHPOS.COM — KPK desak Pemprov Riau untuk mempercepat capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 agar di atas 80%, sehingga masuk dalam kategori terjaga.
Dorongan ini muncul berdasarkan hasil rapat koordinasi dan penguatan sinergi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pemerintah Daerah Wilayah I di Medan, Maret lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Riau menempati posisi ketiga dalam capaian rata-rata MCP tahun 2023.
“Tahun lalu, capaian rata-rata Provinsi Riau mencapai 79,84%. Kami berharap pada tahun 2024 bisa lebih dari itu,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, dalam pernyataannya, 22 Oktober 2024.
Adapun pada MCP 2024, terdapat delapan area intervensi yang dinilai oleh KPK, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Area tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.
“Kami meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur agar pelaksanaan MCP tahun ini dimonitor lebih intensif. Tunjukkan komitmen bahwa tata kelola Pemprov Riau lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Agus.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau, Taufik OH, menyatakan bahwa Pemprov Riau telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan capaian MCP.
Dalam upaya pengendalian gratifikasi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov Riau telah mengikuti lokakarya sistem informasi anti-gratifikasi terpadu (Sigap) pada 27-29 Februari lalu.
Dia menyebut, Pemprov Riau telah melakukan berbagai sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan korupsi di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau, seperti di Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, serta sosialisasi desa percontohan anti-korupsi di Kabupaten Bengkalis.
“Sosialisasi pencegahan gratifikasi dan anti-korupsi juga dilakukan saat penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” katanya.
Adapun dalam rangka mempercepat pembangunan budaya kerja anti-korupsi, Gubernur Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau dan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 320/III/2021 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Kami juga telah menindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelaporan gratifikasi bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Riau dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Taufik.***