BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Usai sudah pelarian SH atau Oto terduga pelaku penganiayaan, setelah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap polisi.
Oto melakukan penganiayaan terhadap MZ, dan masuk ke DPO sejak bulan April 2023.
“SH ditetapkan sebagai DPO sejak 7 April 2023 setelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban MZ,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa 26 September 2023.
Menurut Budi, tindak pidana pengeroyokan terhadap korban terjadi pada hari Selasa, 22 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban akan berangkat bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit di PT SAMS Blok H 31/32, Kontodarusalam , Kabupaten Rokan Hulu.
Saat itu, pelaku SH bersama temannya melarang korban untuk memanen buah kelapa sawit.
“SH mengancam korban dengan menempatkan parang di leher korban dan memukulnya di wajah serta badan dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh ke dalam parit,” sebutnya.
Menurut Kapolres Rohul, tersangka telah berulang kali dipanggil oleh pihak berwajib, namun tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah enam bulan pencarian, tersangka berhasil diamankan di area salah satu bank di Pasir Pengaraian,” tutupnya.