BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tercoretnya Masjid Raya Pekanbaru sangat disayangkan banyak pihak, terutama bagi Anas Aismana salah seorang budayawan melayu yang ada di Pekanbaru.
Menurutnya kepada kru Bertuahpos.com, Selasa (18/4/2017), revitalisasi terhadap Masjid Raya Pekanbaru telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya. Hal ini dikarenakan menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Tahun 2004, Masjid Raya Pekanbaru masuk ke dalam situs Cagar Budaya.
“Yang menjadi persoalan kenapa harus dihancurkan? Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, barang siapa dengan sengaja merubah atau merusak benda Cagar Budaya, akan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” terang Anas Aiman.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPH LAM Riau ini mengatakan sudah pernah melaporkan hal ini kepada kapolda saat Masjid Raya Pekanbaru dihancurkan. “Sebenarnya dulu saya sudah pernah melaporkannya, tapi tidak pernah ditanggapi,” ungkap Anas Aismana.
Anas Aismana juga menjelaskan selama ini tidak ada yang meributkan benda cagar budaya tersebut dirusak, terkecuali dirinya sendiri. “Selama ini yang ribut hanya saya sendiri, apalah daya saya sendiri, apalagi yang lain takut yang dilawan pejabat,” ujarnya. (BPC9)