BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau selalu patuh dan taat pada peraturan ASN dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya kelompok atau orang lain.
Hal ini disampaikannya dalam penyerahan SK PNS Formasi 2019 di kantor Gubernur Riau, Senin, 25 Januari 2021. Dalam kesempatan itu dia me-warning, tentang apa saja yang tidak dan boleh dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Penekanan Edy Natar lebih kepada larangan-larangan PNS, diantaranya menyalahgunakan wewenang tanpa izin pemerintah, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga internasional.
Kemudian melakukan kegiatan bersama-sama dengan atasan, teman sejawat, bawahan maupun orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kebutuhan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Termasuklah menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” terangnya.
Wagubri juga mengingatkan kembali bahwa status PNS dapat diberhentikan, apalagi masih status CPNS, baik itu diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
“Saya berharap kepada seluruh penerima SK PNS untuk formasi 2019 di lingkungan Pemprov Riau untuk bekerja dengan baik serta mematuhi peraturan dan semua ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (bpc2)