BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4.1/BKD/907 yang menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadan 1445 Hijriah. Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
SE ini mengatur jam kerja ASN, hari kerja, pakaian dinas, dan jam istirahat bagi ASN, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menekankan bahwa meskipun terjadi penyesuaian jam kerja selama bulan puasa, efektivitas kerja tetap harus dipertahankan.
“Jam kerja untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja adalah Senin-Kamis, pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB,” katanya.
Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Bagi yang memiliki enam hari kerja, jam kerja dan istirahat disesuaikan.
Pakaian dinas ASN pria variatif, termasuk PDH warna kaki, batik Riau, dan pakaian Melayu pada Jumat. ASN wanita menggunakan pakaian muslimah, sedangkan non-muslim menyesuaikan
“Non-ASN pria memakai PDH dan batik Riau, sedangkan non-ASN wanita menggunakan pakaian muslimah,” katanya.
Murod menekankan bahwa pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non-ASN dalam pelayanan publik.
“Kegiatan apel pagi dan olahraga selama Ramadan ditiadakan demi kelancaran pelaksanaan aturan tersebut,” tuturnya.***