BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terhitung 16 April 2024, Pemprov Riau akan memberlakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Lebaran 2024.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
Kebijakan WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan teknis pengaturan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Misalnya, jika PPK menetapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti kebijakan tersebut, namun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memantau pelaksanaannya dengan cermat.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kepadatan saat arus balik Lebaran.
“Kepala OPD bertanggung jawab melaporkan ASN yang melakukan WFH beserta alasan yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Indra menekankan perlunya pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh ASN untuk menambah liburan.
“Dengan demikian, pengawasan oleh kepala OPD terhadap pelaksanaan WFH menjadi penting sebagai pertimbangan memberikan keringanan bagi ASN yang memilih WFH,” tuturnya.***