BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparat TNI-Polri dan menerbitkan aturan kenaikan gaji dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan Jokowi setelah peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Kota Depok, Senin, 8 Januari 2024.
“Secepatnya, akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas pada ekonomi yang ada,” katanya.
Menurut Jokowi, aturan kenaikan gaji akan segera dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparat TNI-Polri.
Meskipun pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk TNI-Polri, sebesar 8% per 1 Januari 2024, namun masih belum menerbitkan peraturan pemerintah terkait hal itu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan pembayaran hak kenaikan gaji akan dilakukan retroaktif sejak 1 Januari.
“Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” ungkap Sri Mulyani.
Nantinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%, sementara pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12%.
Kenaikan gaji ASN sendiri telah ditetapkan dalam UU APBN 2023 yang disahkan pada September tahun sebelumnya, dengan anggaran sebesar Rp 52 triliun.
Meski demikian, kenaikan gaji TNI menjadi perbincangan setelah Anies Baswedan mencatat bahwa dalam periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, TNI mengalami kenaikan gaji sebanyak 9 kali, sedangkan di era Presiden Jokowi hanya 3 kali, dengan kemungkinan kenaikan lagi pada tahun ini yang disebut terkait dengan pemilu.***