BERTUAHPOS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini dinilai memberatkan pekerja dan pemberi kerja.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno, mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan aturan tersebut yang berpotensi menyebabkan pemotongan upah pekerja.
Menurutnya, aturan ini sebenarnya tidak diperlukan karena masih ada sumber pendanaan lain untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
“Dengan aturan baru ini, akan ada tambahan beban bagi pekerja berupa potongan upah sebesar 2,5% dan beban tambahan bagi pemberi kerja sebesar 0,5% dari upah. Padahal, ini bisa diatasi dengan memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wijatmoko dalam keterangannya.
Wijatmoko menjelaskan bahwa selama ini pekerja yang ingin mendapatkan fasilitas perumahan dapat menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini menawarkan 4 manfaat, yaitu pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan (PUMO) hingga Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan (PRP) hingga Rp200 juta, dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit konstruksi (FPPP/KK).
“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan perbankan di Indonesia untuk mewujudkan fasilitas perumahan bagi pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar, tetapi pemanfaatannya masih minim terkait pembiayaan perumahan,” tambahnya.
Jika pemerintah tetap ingin menerapkan kebijakan tersebut, Wijatmoko menyarankan agar dimulai dengan dana yang terkumpul dari aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-POLRI.
“Apabila hasil evaluasi program tersebut berjalan baik, barulah dilakukan kajian untuk memperluas cakupan di sektor swasta,” tuturnya.***