BERTUAHPOS.COM — Dugaan kebocoran data pribadi aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pelayanan publik. SPBE merupakan sistem teknologi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas pemerintahan bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyatakan bahwa kebocoran data ASN ini dapat berisiko besar bagi subjek data, yakni para ASN, karena melibatkan kombinasi data pribadi yang sering digunakan sebagai instrumen verifikasi dan autentifikasi. “Ketika terjadi kegagalan dalam melindungi data, risiko terhadap individu akan semakin besar,” ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kebocoran data tersebut tidak hanya mengancam privasi ASN, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pengembangan SPBE secara keseluruhan di masa depan. Wahyudi juga mengkritisi kurangnya penegakan hukum yang jelas terkait berbagai insiden kebocoran data yang terjadi, termasuk yang melibatkan BKN. Menurutnya, ketidakjelasan penegakan hukum memperpanjang rentetan kegagalan perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Insiden-insiden kebocoran data yang terus berulang menunjukkan bahwa pemerintah tidak belajar dari kejadian sebelumnya. Hal ini diperburuk dengan tidak adanya pertanggungjawaban dan penegakan hukum yang memadai, terutama terhadap badan publik,” tegasnya.
Wahyudi juga menyoroti bahwa investigasi terhadap insiden kebocoran data sering kali tidak tuntas, baik dalam memberikan laporan akuntabilitas kepada subjek data maupun kepada publik. Menurutnya, tindakan baru diambil setelah insiden tersebut menjadi perhatian publik, dan respon pemerintah cenderung sebatas penyangkalan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Sebagai langkah pembenahan, Wahyudi mengusulkan agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap instrumen kebijakan tata kelola data, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan memastikan kepatuhan institusi pemerintah terhadap standar serta kewajiban perlindungan data. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran data di masa mendatang dan meningkatkan keamanan data di Indonesia.***