BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polresta Pekanbaru pastikan akan menggelar operasi gabungan Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) setiap malam dengan menyasar tempat keramaian seperti kafe dan pusat kuliner lainnya, sebagai upaya menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.
Hal ini menyusul tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau itu dalam beberapa waktu belakangan. Wakapolresta Pekanbaru AKBP M. Hasyim Risahodua S.I.K, M.Si dalam keterangan resminya mengungkapkan agenda ini akan menjadi kegiatan rutin.
“Polresta Pekanbaru akan melaksanakan kegiatan ini setiap malam pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB untuk penegakan dan pengawasan disiplin penerapan protokol kesehatan covid-19 untuk menekan angka penurunan penularan covid-19” ujarnya.
Sebelumnya Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru menyasar berbagai tempat usaha yang terpantau banyak pengunjung yang diperkirakan rawan penularan covid-19 serta masyarakat yang belum menaati dan melaksanakan protokol kesehatan.
“Pada operasi ini kita menyasar berbagai tempat usaha yang ramai pengunjung seperti pusat kuliner bundaran keris Diponegoro ujung, RTH Kaca Mayang Sudirman, tempat kuliner raun-raun Arifin Ahmad, kafe Leng Koffe Arifin Ahmad, kaffe jeber platinum Arifin Ahmad serta Nadayu Kuliner juga di Arifin Ahmad,” ujarnya.
Dengan menerjunkan personil sebanyak 100 orang, pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H yang diwakili oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP M. Hasyim Risahodua S.I.K, M.Si, diikuti oleh pejabat Jajaran Polresta Pekanbaru dan didampingi oleh Kasat Pol PP kota Pekanbaru Iwan Simatupang dan Danramil 05/ Sail Kapten Arh Sugeng ST
Dia menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penegakan dan pengawasan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ini
Wakapolresta juga mengatakan dalam operasi ini telah dilakukan penindakan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan teguran lisan, serta melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Teguran juga diberikan kepada para pedagang yang melakukan pelanggaran dengan memindahkan kursi dan meja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu satu meja hanya boleh diisi dengan dua kursi,” jelasnya. (rilis)