BERTUAHPOS.COM — Sejumlah kebijakan terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan dan Lebaran diberlakukan pemerintah untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
Setelah sebelumnya keluar larangan mudik lebaran, hingga himbauan kepada masyarakat agar melaksanakan shalat tarawih di rumah saja, Kementerian Agama [Kemenag] juga menetapkan larangan atau meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam lebaran Idul Fitri 1442 H/2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pada kegiatan malam takbir Idul Fitri nanti, takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus. “Takbir keliling kita tidak diperkenankan,” ungkapnya dalam keterangan resmi Selasa, 20 April 2021.
Dia meminta kepada masyarakat agar tak selenggarakan kegiatan takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk memeriahkan ‘malam kemenangan’. Kegiatan takbir boleh dilakukan dengan syarat tidak ada kerumunan, seperti dilaksanakan di dalam masjid atau mushala, dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dan secara terbatas.
“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau mushala,” ungkapnya.
Menang Yaqut, meminta kepada umat muslim di Indonesia agar bersabar menghadapi situasi seperti ini. Sebab menurutnya, dengan kesabaran itu, maka Allah akan memberikan jalan atau hasil terbaik untuk masyarakat dan bangsa.
Yaqut juga menuturkan, saat ini umat muslim memang perlu melakukan ikhtiar bersama-sama dengan pemerintah untuk melakukan aksi kolaboratif dalam upaya penanganan wabah Covid-19.
“Insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” sebutnya. (bpc2)