BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa perusahaan di Riau dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena terkait dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, sebanyak 22 aduan terkait THR telah diterima hingga satu hari menjelang lebaran Idul Fitri. Aduan tersebut disampaikan langsung ke Posko THR Disnakertrans Riau.
Boby menyebutkan bahwa selain masalah tidak membayarkan THR, terdapat pula aduan terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko pengaduan kami buka agar para pekerja memperoleh hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” katanya.
Boby menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Jika imbauan tidak diindahkan oleh perusahaan, tindakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku akan diberlakukan,” tutupnya.
Meski posko pengaduan dibuka untuk THR, terdapat lima pengaduan lainnya yang tidak terkait THR namun tetap diproses.***