BERTUAHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II atau SSK II Pekanbaru.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengatakan, Dua tersangka, berinisial E (34) dan RR (41), ditangkap saat hendak terbang ke Makassar.
“Awalnya, dua orang berinisial E dan RR diamankan di Bandara Pekanbaru saat membawa sabu masing-masing 1 kilogram. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana,” ujarnya Senin, 10 Juni 2024.
Dia menambahkan, penangkapan terjadi pada Rabu, 29 Mei sekitar pukul 06.30 WIB di ruang rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. E dan RR ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa, mereka mengakui diperintahkan oleh seorang pria berinisial AF (42) untuk mengantarkan sabu ke Makassar.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan AF. Tim polisi bergerak ke Bandung, Jawa Barat, tempat AF berdomisili.
Pada 30 Mei sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Petugas menginterogasi AF dan ia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. AF mengaku mendapat orderan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA, yang saat ini menjadi buronan,” kata Kombes Manang.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar bernama TCS alias Koko Roy. Pesanan sabu ini dikendalikan oleh istri TCS, seorang wanita berinisial ALR (34) yang berada di Makassar.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka AF di Bandung dan menemukan beberapa buku tabungan yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian bergerak ke Makassar.
Pada Minggu, 2 Juni, personel berhasil menangkap ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam interogasi, ALR mengakui perannya sebagai penerima dan pengendali pengiriman sabu dari E dan RR, yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru.
Selain itu, ALR juga mengakui bahwa ia diperintahkan oleh suaminya, TCS. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***