BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisaris Utama PT PIR Jonli memenuhi pemanggilan Sekdaprov Riau melalui Biro Ekonomi, untuk memberikan klasifikasinya terkait kasus uang transferan senilai ratusan juta rupiah yang dia terima dari perusahaan pertambangan.
Selain Jonli, dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu ruangan rapat di Kantor Biro Ekonomi dan SDA Setdaprov Riau lantai 3 komplek perkantoran Menara Lancang Kuning itu, juga hadir Direktur Operasional PT PIR, termasuk pihak dari 2 perusahaan pertambangan yang melakukan transfer uang ke PIR, yakni Direktur PT Edco Persada Energi, dan Direktur PT Datama.
Jonli, usai perempuan itu menolak untuk memberikan penjelasan kepada awak media. Kata Jonli, semua bentuk keterangan klarifikasi sudah dijelaskan kepada Kepala Biro Ekonomi John Armedi Pinem. “Itu dengan Pak Karo aja lah,” katanya.
Sebagaimana informasi yang beredar, Jonli yang merupakan Komisaris Utama PT PIR telah menerima transferan sejumlah uang dari 2 perusahaan pertambangan.
Nilai uang yang ditransfer ke rekening Jonli disebut mencapai Rp100 juta dari seseorang nama Rosnita yang merupakan anak buah Loleng, Owner PT Datama. Uang itu dikirim sebanyak 2 kali dengan nilai masing-masing transferan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, PT Edco Persada Energi juga disebutkan telh mentransfer uang lebih dari sekali ke Direktur Operasional PT PIR dengan nilai puluhan juta rupiah.
Klarifikasi Komut PT PIR ke Biro Ekonomi
Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setdaprov Riau John Armedi Pinem menjelaskan, bahwa Jonli selaku Komut BUMD PT PIR telah memberikan klasifikasinya terkait uang transferan tersebut.
Dalam pengakuan Jonli, uang Rp100 juta itu memang benar ditransfer oleh Rosnita dari PT Datama.
Dengan demikian, kata Pinem, uang yang dipinjam oleh Jonli sebesar Rp100 juta tak ada kaitannya dengan posisi Jonli yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT PIR.
“Pak Jonli pinjam uang itu kepada Pak Loleng petinggi PT Edco Persada Energi. Untuk keperluan apa saya, tak tahu, itu urusan pribadi mereka lah,” tuturnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Jonli telah mengklarifikasi bahwa uang Rp100 juta tersebut dia pakai untuk modal usaha produk kesehatan yang kini dia jalankan.
Sedangkan uang yang ditransfer senilai Rp20 juta lebih oleh PT Edco Persada Energi ke rekening Rizki Ilman yang merupakan karyawan PT Edco Persada Energi, untuk kegiatan operasional pertambangan oleh PT Edco yang berlokasi di EUP PT PIR di Peranap, Inhu.
“Jadi tidak benar dana itu diberikan kepada petinggi PT PIR,” katanya.
Pada transferan lain, PT Edco Persada Energi juga mengirim uang sebesar Rp34 juta lebih ke PT Riway International untuk membeli produk kesehatan yang disebut-sebut usaha yang dijalankan Jonli. “Jadi tidak benar uang itu untuk Jonli sebagai Komut PT PIR ,” tuturnya.
John Pinem mengatakan, setelah pemanggilan dan dimintai klarifikasi, pihaknya akan melaporkan hasil klarifikasi tersebut ke Sekdaprov Riau untuk ditelaah dan diberikan sanksi jika memang ada penyalahgunaan kewenangan dan aturan yang dilanggar. “Kita akan laporkan ke pimpinan,” ujarnya.***