BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebuah akun twitter yang memperlihatkan bukti struk transfer sejumlah uang yang di duga dikirimkan kepada oknum Komisaris PT PIR diunggah di sosial media.
Dugaan bukti transferan uang puluhan juta itu diunggah oleh akun Twitter @CakraWirabangsa.
Diduga uang itu ditransfer oleh PT Edco Persada Energi ke oknum PT PIR yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
Sebagaimana diketahui, PT Edco adalah perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. PIR.
“Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR,” bunyi cuita itu yang dilengkapi dengan tangkapan layar bukti transferan ke BUMD tersebut.
Buktri transfer lainnya adalah perusahaan batu bara PT Datama yang ditujukan ke Komut PT PIR Jonli dengan nilai mencapai Rp100 juta dengan 2 kali transfer, masing-masing Rp50 juta pada 24 dan 25 November 2022 silam.
Selain itu diunggah pula foto surat pemanggilan dari BPKP yang ditujukan ke PT PIR. Dalam surat itu disebutkan tanggal pemanggilan pada 4 Mei 2023.
Pemanggilan itu berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tertanggal 26 April 2023, perihal audit operasional PT PIR.
Komisaris Utama PT PIR mengaku bahwa uang tersebut uang transfer dari owner PT Datama merupakan uang pinjaman untuk modal usaha produk kesehatan.
“Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar,” kata Jonli.
“Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih.
Jonli membantah bahwa uang yang ditranfer kepada dirinya dari perusahaan tambang tersebut bukan uang sogok.
“Saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia,” tambahnya.
Sedangkan uang transferan dari perusahaan PT EPE, Jonli menyatakan, jika ia sudah mempertanyakan bukti transferan uang sebesar Rp20 juta itu ke Direktur Operasional (Dirop) PT PIR.
“Dia (Direktur Operasional,red) bilang nggak tahu ke saya pak. Itu transfer penerima transfer atas nama Rizki Ilman, saya tak tahu itu siapa. Tapi di situ keterangan ada Dirop,” ucapnya.
Tidak hanya itu, akun @CakraWirabangsa juga mengulik tentang kasus-kasus lama PT PIR.
“PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) didirikan tahun 2002 merupakan implementasi Perda No. 11 Tahun 2002, dan dengan akte notaris Tito Utoyo No 11 tanggal 30 September 2002 dan diubah dengan akte No 55 bulan Mei 2003,” cuitnya.
“Sesuai dengan UU terbaru tentang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 maka dibuat akta No.44 tanggal 14 Agustus 2008. Secara resmi PIR mulai beroperasi pertengahan tahun 2003.”
“PT. PIR sekitar 10 tahun silam, diketahui “mengambil alih” utang PT. RAL di Bank Muammalat Indonesia, yang konon kabarnya kasus ini sdh dilaporkan di Polda Riau,” cuitnya.
“BUMD Riau yang malang itu, kami kira PIR. sudahlah menanggung utang PT RAL, sekarang diduga penuh drama dalam proyek tambang.”
“Jangan lupa.. Edco sangat pintar saat mentrasfer. walaupun via rekening Rilway, tetap saja meninggalkan catatan “operasional”. hahahaha.. bagaimana @BPKPgoid menyikapi ini,” cuitnya lagi.
“nah, kalau ngundang pak komisaris, BPKP Perwakilan Riau jangan lupa tanyai transferan Edco ke Riway @BPKPgoid.”
“Tuh kan.. paniknya luar biasa. malah mengeluarkan data baru dari mulut sendiri. Twittan kami sebelumnya tidak ada menyebut PT. Datama. eh, pak komut PIR malah keceplosan pinjam uang ke PT tersebut. Kejar bonusssssssss teruuussssss
***