BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Tabroni terpidana pemilu money politik yang telah terbukti bersalah dengan memberikan uang senilai Rp 100 ribu dan kartu nama atas nama Calon Legaslatif (Caleg) terpilih Haditriyas Prananda nomor urut IV dari partai Gerindra Inhu IV telah dieksekusi.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Rengat Irdiansyah Rana AMD IP SH M. Hum. Kepada bertuahpos.com ia mengatakan bahwa tepidana Tabroni telah diterima oleh pihaknya. “Sudah kita terima dan kini terpidana sudah masuk dalam Rutan,” kata Ayah dua anak ini.
Dijelaskannya bahwa penerimaan tahanan ini langsung diatarkan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu. Senin 15 Juli lalu pada pukul 16:00 Wib.
Seperti yang diberitakan bertuahpos.com bahwa tindak pidana pemilu di Kabupaten Inhu Majelis Pengadilan Negri (PN) Rengat memberikan vonis terhadap enam terdakwa pemilu diantaranya, Randa dan Ridwan {Anggota PPK Rengat}, Doni Rinaldi {Caleg PPP Dapil Inhu I}, Masnur {Panwascam Rengat}, Tabroni {Terpidana pemilu di Kecamatan Air Molek} serta Sovia Warman {Anggota Bawaslu Inhu} dan mengajukan banding ke PT Pekanbaru pasca divonis oleh Majelis Hakim PN Rengat.(bpc18)