BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Darurat Sampah mulai 15 hingga 21 Januari 2025. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Selasa 14 Januari 2025.
Penetapan status darurat sampah ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin utama sebagai landasan kebijakan.
Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan dari DPRD Kota Pekanbaru, terutama terkait proses penetapan yang dinilai kurang melibatkan lembaga legislatif.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut pada Rabu pagi 15 Januari 2025 melalui pesan WhatsApp dari Pj Wali Kota.
“Kami baru mengetahui suratnya tadi pagi. Beliau menyampaikan bahwa penerbitan surat ini sudah dilaporkan kepada Gubernur. Kami di DPRD akan mengkaji keputusan ini secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat,” kata Isa.
Ia menambahkan bahwa DPRD perlu memastikan apakah status darurat ini benar-benar dibutuhkan dan apakah langkah-langkah strategisnya sudah sesuai dengan aturan.
“Kami masih mendalami apakah status darurat ini memang diperlukan. Selain itu, perlu dipastikan apakah DPRD sebenarnya harus dilibatkan secara aturan dalam penetapan status ini, atau setidaknya langkah-langkah strategis tersebut dikomunikasikan dengan DPRD,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, memberikan tanggapan kritis terkait kurangnya koordinasi antara Pemko dan DPRD.
Menurutnya, status darurat biasanya melibatkan pengelolaan anggaran cadangan yang membutuhkan persetujuan DPRD.
“Jika sudah menyangkut status darurat, biasanya ada dana cadangan atau perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan. Dalam hal ini, persetujuan DPRD menjadi keharusan melalui mekanisme yang ada,” tegas Azwendi.
Ia juga menyoroti keputusan Pemko yang dinilai mendadak dan tanpa komunikasi yang memadai.
“Penetapan status darurat dilakukan secara mendadak, bahkan pimpinan DPRD saja tidak diberitahu sebelumnya,” katanya.
DPRD Kota Pekanbaru berencana mengkaji kebijakan ini lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan Pemko untuk lebih transparan dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga legislatif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.