BERTUAHPOS.COM – Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), Syafrizal (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Rabu 15 Januari 2025.
Penetapan ini menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar bernama Roy Marten di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, pekan lalu.
“Pengemudi bus TMP sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada kelalaian dari sopir,” ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/1/2025).
Insiden tragis tersebut terjadi saat korban, Roy Marten, sedang joging di trotoar jalan. Bus TMP yang dikemudikan Syafrizal kehilangan kendali dan menabrak korban. Roy meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan perawatan medis.
Menurut AKP I Made, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kelalaian sopir menjadi faktor utama dalam kecelakaan ini.
“Ada unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, sopir harus bertanggung jawab atas insiden tersebut,” tegasnya.
Syafrizal kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan. Penahanan dilakukan segera setelah penetapan status tersangka.
“Hari ini dilakukan penahanan terhadap sopirnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur,” tutup AKP I Made.