BERTUAHPOS.COM – Pengamat Tata Kota, Dr. Mardianto Manan mengkritik langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, yang menetapkan status darurat sampah di Kota Pekanbaru.
Menurut Mardianto, keputusan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Pj Wali Kota dalam menangani permasalahan sampah yang terus memburuk.
Penetapan status darurat sampah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Selasa, 14 Januari 2025.
Status ini berlaku mulai Rabu 15 Januari hingga 21 Januari 2025 mendatang.
“Kalau dia (Pj Roni) membuat keputusan darurat sampah, itu sama saja seperti menaikkan bendera putih. Artinya, dia sudah kalah dalam ‘peperangan’ mengatasi sampah di Pekanbaru,” ujar Mardianto, Rabu 15 Januari 2025.
Mardianto menilai penetapan status darurat sampah mencerminkan kelemahan dalam berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari sumber daya manusia hingga infrastruktur.
“Sampah yang tidak tertangani dengan baik menunjukkan adanya kelemahan SDM, kekurangan infrastruktur, dan buruknya manajemen. Kalau dia sampai mengeluarkan SK seperti itu, artinya dia memang sudah tidak mampu lagi dan membutuhkan pertolongan,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Riau itu juga menggarisbawahi pentingnya perbaikan manajemen pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien, termasuk peningkatan koordinasi dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa penetapan status darurat sampah bertujuan untuk mengatasi penumpukan sampah yang mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
“Kami berusaha maksimal menyelesaikan masalah sampah ini dengan semua sumber daya yang ada. Status darurat ini adalah upaya strategis agar penanganan sampah lebih terarah,” ujar Roni saat menjelaskan SK tersebut.