BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah masuk ke meja Presiden Joko Widodo. Diperkirakan aturan ini sebentar lagi akan diberlakukan, hanya tinggal menunggu teken Presiden.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza seperti dilansir dari detikcom, Kamis, 18 Juli 2019 di Jakarta. “Sudah diantar ke sana, sudah di meja presiden,” katanya.
Menurut Riza, untuk informasi selanjutnya mengenai kapan pastinya aturan ini akan diberlakukan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak istana. Namun dia memperkiraka, dalam waktu tidak begitu lama, aturan mengenai kendaraan listrik ini sudah bisa diberlakukan.
“Sebentar lagi insyaallah ini akan ditandatangani presiden jadi sebuah peraturan presiden,” sebutnya.
Dia memperkirakan rancangan perpres tersebut sudah tidak akan diutak-atik lagi sehingga prosesnya menjadi molor setelah disusun cukup lama.
“Ini sudah tahap akhir setelah dipersiapkan cukup panjang melalui koordinasi Kemenko Maritim, dan kemudian Kemenperin, Kementerian ESDM, BPPT, Kemenhub serta stakeholder lainnya,” tambahnya. (bpc3)