• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemerintah Larang FPI, Fadli Zon: Tanpa Proses Pengadilan, Praktik Otoritarianisme

Romi J. by Romi J.
30 Desember 2020
Sampoerna Foundation
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan pelarangan terhadap organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Dia juga mengatakan pelarangan seperti itu adalah pembunuhan demoktasi dan yang lebih parah, menyelewengkan konstitusi.

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” kata Fadli Zon di akun twitternya, @fadlizon, Rabu 30 Desember 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat keputusan untuk melarang dan menghentikan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini diambil karena FPI tak lagi memiliki dasar hukum sebagai organisasi masyarakat (ormas) ataupun organisasi biasa.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari Kompas.

“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tambah dia.

Dengan keputusan ini, maka Mahfud meminta pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk tidak lagi mengizinkan kegiatan yang dilakukan FPI.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” kata Mahfud. (bpc4)

Tags: FPIkonstitusipelarangan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

Kemenag RI Respon Pengakuan Fachrul Razi Soal Pembubaran FPI

...

Read moreDetails
hak aborsi as

MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

Fadli Zon: Normalisasi Hubungan dengan Israel Merupakan Pengkhianatan Konstitusi

Fadli Zon Hingga Andi Arief Bela Munarman yang Ditangkap Densus 88

Mantan Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Ini Kata Mujahid 212

rocky gerung klb demokrat

Kritik Menohok Rocky Gerung Soal Politik Belah Bambu, ‘Muhammadiyah Dirangkul, FPI Dipukul’

Next Post

FPI Ditetapkan Organisasi Terlarang, #TatapTegakWalauTanganTerikat Trending di Twitter

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.