• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Ini Kata Mujahid 212

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 April 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Muharman, mantan Sekretaris Umum FPI ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti-teror. Penangkapan terhadap Muharman bikin kaget publik. Dia ditangkap atas tuduhan penggerak untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ungkapan kaget datang dari Mujahid 212 Damai Hari Lubis yang mengaku tidak tahu alasan penangkapan tersebut, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL. “Peristiwa ini sangat mengejutkan,” tuturnya, Selasa, 27 April 2021.

“Namun, kami benar-benar tidak tahu apa alasan penangkapan, jadi belum jelas terkait substansi apa yang membuat dirinya ditangkap, terlebih penangkapannya oleh Densus 88. Ini suatu hal yang sangat mengejutkan,” ujar Damai.

Sejauh ini, menurutnya, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya aduan yang diarahkan kepada Munarman.

“Bila pun ada dugaan delik dilakukannya, sepengetahuan kami belum ada info tentang sahabat seperjuangan (Munarman) sebelumnya terkait adanya pemanggilan dari pihak kepolisian,” kata Damai.

Damai pun berpesan agar Polri yang merupakan aset bangsa untuk tidak keliru menangkap siapapun karena KUHAP sebagai hukum positif masih berlaku tentang tata cara penangkapan.

Damai mempertanyakan apakah Munarman terjaring operasi tangkap tangan atau dilaporkan pihak tertentu dengan dasar hukum yang kuat.

“Terpenting apakah pihak Kepolisian RI unit Densus sudah memiliki 2 unsur alat bukti yang cukup, yakni saksi dan alat bukti? Terkait hal pemenuhan hukum ini, apakah sudah terpenuhi. Kami juga akan coba telusuri Mudah-mudahan ini hanya sebuah kekeliruan saja,” pungkas Damai. (bpc2)

Tags: densus 88FPIMuharmanMujahid 212
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

DPR Soroti Potensi Polemik Antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung

...

Read moreDetails

Kemenag RI Respon Pengakuan Fachrul Razi Soal Pembubaran FPI

mahasiswa teroris malang

Mahasiswa Diduga Teroris di Malang, Polisi Sebut Akan Ada Penyerangan Fisik dengan Sajam

PARTAI UMMAT

Partai Ummat Beberkan Siapa Sosok Kadernya yang Ditangkap Densus 88

densus 88

Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi Setelah Kadernya Ditangkap

Partai Demokrat, Ferdy sambo, brigadir j

Respon Mahfud MD Soal MUI Dibubarkan

Next Post
HP Huawei terbaik

Deretan HP Huawei Terbaik yang Perlu Kamu Coba

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.