• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

FPI Ditetapkan Organisasi Terlarang, #TatapTegakWalauTanganTerikat Trending di Twitter

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Desember 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tagar #TatapTegakWalauTanganTerikat trending di Twitter setelah Organisasi Front Pembela Islam [FPI] ditetapkan sebagai organisasi terlarang secara resmi oleh pemerintah.

#TatapTegakWalauTanganTerikat disandingkan dengan caption keprihatinan netizen dengan sikap pemerintah terhadap FPI. Selain itu, video-video ceramah Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya pernah terekam, juga banyak dipublis kembali dalam Twitter.

Hingga pukul 14.28 ada 14,3 ribu tweet #TatapTegakWalauTanganTerikat. “Carilah ulama yang dibenci oleh orang-orang kafir dan orang munafiq dan jadikan ia sebagai ulama yang membimbingmu dan dan jauhilah ulama yang dekat dengan orang kafir dan munafiq karena ia akan menyesatkanmu dari keridhaan Allah – Imam Syafi’i,” tulis akun @Efsukasuka.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya membuat keputusan untuk melarang dan menghentikan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini diambil karena FPI tak lagi memiliki dasar hukum sebagai organisasi masyarakat (ormas) ataupun organisasi biasa.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari Kompas.

“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tambah dia.

Dengan keputusan ini, maka Mahfud meminta pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk tidak lagi mengizinkan kegiatan yang dilakukan ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” kata Mahfud. (bpc2)

Tags: FPIorganisasi terlarang
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

Kemenag RI Respon Pengakuan Fachrul Razi Soal Pembubaran FPI

...

Read moreDetails

Fadli Zon Hingga Andi Arief Bela Munarman yang Ditangkap Densus 88

Mantan Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Ini Kata Mujahid 212

rocky gerung klb demokrat

Kritik Menohok Rocky Gerung Soal Politik Belah Bambu, ‘Muhammadiyah Dirangkul, FPI Dipukul’

Mahfud MD Soal Sidang Rizieq: Hakim Punya Wewenang untuk Perintahkan Apapun

front pembela islam

Polri Gelar Perkara Soal Puluhan Rekening FPI

Next Post
covid-19 riau perlu penanganan serius

Satgas Covid-19 Riau Ingatkan Masyarakat Tetap Harus Hati-hati, Angka Kematian Akibat Corona di Riau Masih Tinggi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.