BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara dalam menentukan kelanjutan kasus hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Seperti diketahui sebelumnya, hasil analisis tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan rencana untuk gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa besok bersama penyidik dan fungsi terakait. Perkara yang diteruskan ke kepolisian itu saat ini masih berstatus penyelidikan. “Oleh karena itu, perlu melakukan pendalaman ihwal ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam peristiwa itu,” jelasnya.
“Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” ujar Andi soal rencana gelar perkara besok.
Andi belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang didalami penyidik Polri. “Iya (masih dalam penyelidikan),” katanya.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisis yang diserahkan ke Polri itu mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Dian seperti dikutip dari CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari 2021.
Selanjutnya, dia enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.
Kata dia, PPATK terus melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/ atau sumber informasi lainnya.
Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
FPI sendiri telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020. Atas langkah tersebut, sejumlah pentolan FPI kemudian membangun Front Persaudaraan Islam. (bpc2)