BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polri memecat secara tidak hormat sudah Bripda Randy Bagus Sasongko, Minggu 5 Desember 2021.
Randy sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari yang kini menjadi perhatian publik. Pasal yang disangkakan adalah pidana umum dan kode etik.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Republika.co.id.
Sementara, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Randy sebelumnya bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Slamet.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Randy dan korban sudah dua kali mengugurkan kandungannya.
Atas perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan bunuh diri di makam ayahnya, area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. (bpc4)