BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah, Abdul Mukti meminta pemerintah lebih sensitif dengan masalah ahklak, norma sosial, dan nilai-nilai agama dalam mengambil suatu kebijakan.
Hal itu, kata Abe, menyusul adanya lampiran peraturan presiden (perpres) tentang investasi miras. Setelah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen, lampiran perpres tentang investasi miras itu kemudian dicabut.
“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama,” tulis Abe melalui akun twitternya, @Abe_Mukti.
Muhammadiyah, lanjut Abe, mengapresiasi langkah presiden Jokowi mencabut lampiran perpres tentang investasi (miras) tersebut. Pencabutan ini, kata Abe, adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol.
PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Konferensi Pers di Istana, Jakarta, 2 Maret 2021.
Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (bpc4)