BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak bisa berbuat banyak terhadap 75 pegawai KPK yang dinonatifkan.
Saat ini 75 pegawai KPK, termasuk penyidik Novel Baswedan, diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan nasib mereka setelah dianggap gagal tes wawasan kebangsaan.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi abdi negara. Pihaknya juga tak bisa meninjau ulang hasil tes puluhan pegawai KPK tersebut. “Dewas enggak punya kewenangan soal itu,” kata Harjono seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, 12 Mei 2021.
Harjono mengaku pihaknya juga tak pernah membahas polemik ini dalam rapat internal Dewas KPK. Dia tak menjawab saat ditanya apakah Dewas KPK akan meminta keterangan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. “Kalau rapat itu ada putusan, karena nggak punya kewenangan ya enggak rapatkan soal itu,” ujarnya.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris berharap pegawai KPK yang dinilai tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan tak diberhentikan. Saat ini 75 pegawai KPK yang tak lulus tengah dibebastugaskan.
“Saya pribadi berharap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) hasil asesmen kepada atasan 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan.
Dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. “Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa 11 Mei 2021. Ketua KPK Firli Bahuri belum bicara terkait keputusan tersebut. (bpc2)